en id

Berita

> Menuju CSR
Sistem Informasi Pelayanan Publik Menu
Berita

PT ANGKASA PURA I DAN BKIPM MUSNAHKAN KOMODITI PERIKANAN ILEGAL DAN PROHIBITED ITEM

26 Jun 2019

kembali ke list


Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado melanjutkan perjanjian kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan melakukan penandatanganan Letter Of Operation Coordination Agreement (LOCA) di Kantor BKIPM Manado (26/6), kegiatan  kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan komoditi ikan illegal dan prohibited item. Setidaknya terdapat 6 kg teripang, 15 ekor Lobster beku, 7 ekor Kepiting Bakau, 2 ekor Ikan Napoleon dan ikan olahan, serta prohibited item sebanyak 65 liter Captikus (Flammable liquid) dan 464 Power Bank yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini.

"Sebagian besar komoditi ikan yang dimusnahkan hari ini diantaranya adalah Lobster,Kepiting Bakau,Ikan Napoleon dan ikan olahan merupakan barang sitaan yang rata-rata pemiliknya tidak memiliki dokumen atau ilegal" Ucap Kepala BKIPM Muhammad Hatta Arisandi.
M. Hatta menambahkan bahwa kegiatan ini juga tidak lepas dari kontribusi para Petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado yang begitu jeli dan teliti saat melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang. Hatta berharap sinergitas antara BKIPM dan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara dapat terus berjalan dengan baik.

"Sudah menjadi fungsi dan tugas kita dalam melaksanakan pemeriksaan keamanan, para personel keamanan bandara bertanggung jawab untuk memastikan Barang Dilarang (Prohibited Item) tidak terangkut dalam penerbangan, selain itu kegiatan ini diharapkan juga dapat serta menjadi sarana sosialisasi terkait larangan maupun aturan yang diterapkan pemerintah sehingga dapat mendorong peran aktif dari masyarakat  untuk memahami keamanan dan keselamatan penerbangan," tutur General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai.

Minggus menambahkan bahwa Prohobited item dimusnahkan hari ini mengalami penurunan hingga 50% dibandingkan sebelumnya, artinya masyarakat khususnya pengguna jasa bandara sudah mulai sadar akan larangan maupun aturan saat akan bepergian menggunakan angkutan udara, diharapkan juga koordinasi antar petugas yang terkait dapat terjalin lebihin efektif dan semakin solid, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama terkait upaya pencegahan penyelundupan komoditas perikanan.

Adapun proses pemusnahan barang berupa ikan dan cairan dilakukan dengan cara dikubur kedalam galian tanah, sedangkan untuk power bank dimasukkan kedalam air. Hadir dalam kegiatan tersebut Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, Kantor Imigrasi, Polsek Bandara serta sebagian jajaran manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi [Humas MDC].