12 Oct 2015
kembali ke listManado (9/10)- Barang-barang terlarang dalam penerbangan (Prohibitted Item) yang dibawa oleh calon penumpang yang diamanakan petugas Keamanan Bandara (Avsec PT.Angkasa Pura I) Bandara Sam Ratulangi Manado dalam kurun waktu 6 (enam ) bulan dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan prohibitted Item Jumat, 9 Oktober 2015 bertempat disamping Lapangan Upacara PT.Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh PTS. General Manager PT.Angkasa Pura I, Yoca Dwata dengan melibatkan komunitas Bandara antara lain, Otoritas Bandara Wilayah VIII, Polsek Kawasan Bandara,Airlines,Ground Handling dll.
Dalam kegiatan tersebut selain minuman tradisional “Cap Tikus sebanyak 206 botol (± 243 Liter) ikut dimusnahkan pula benda lain berupa Korek Api sebanyak 3093 buah dan benda tajam berupa Gunting,Cutter, Pisau dan Obeng. Cara pemusnahan untuk benda cair dituangkan dalam galian tanah dan untuk benda tajam dan korek api dihancurkan.
PTS. General Manager dalam penyampaiannya mengatakan†hal ini (kegiatan pemusnahan) sudah sesuai dengan ketentuan penerbangan yang di atur dalam UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Skep.2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang,Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaannya yang di Angkut Dengan Pesawat Udara. Jadi kami lakukan penyitaan dan pemusnahan bukan tidak berdasar, semua tetap mengacu pada aturan yang ada sehingga masyarakat umum maupun pengguna jasa penerbangan dapat memahami bahwa kegiatan yang kami lakukan memiliki dasar yang kuat serta semua barang yang disita/diamankan bukan untuk dimiliki akan tetapi dimusnahkan dengan pemberitahuan kepada masyarakat umum lewat pemberitaan Media. Dalam kesempatan itu pula beliau†mengapresiasi kinerja Airport Security Section yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan barang bawaan para calon penumpang pesawat. Ini adalah hasil positif yang telah dilakukan petugas Operator X-Ray sehingga barang –barang yang di yang dikategorikan dalam Prohibitted Item dapat diamanakan dan tidak lolos masuk ke dalam pesawat. Ini perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan, diharapkan pula kesigapan petugas Avsec dalam penanganan gangguan –gangguan yang dapat membahyakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Ilhamsakti apmdc