en id

Berita

> Menuju CSR
Sistem Informasi Pelayanan Publik Menu
Berita

Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Item

07 Dec 2018

kembali ke list


Manado -  Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado (7/12) menggelar pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Kegiatan pemusnahan prohibited items yg dilaksanakan di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 100 liter; korek api dengan bahan bakar gas  13 kardus; benda tajam 6 kardus yang terdiri dari gunting, pisau, cutter, dan obeng; serta berbagai jenis tabung aerosol sebanyak 50  buah.  Pada proses pemusnahan kali ini, sebanyak 2008 unit power bank yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode Maret - Agustus 2018 turut dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Department Head, Sulkifli, serta saksi yaitu PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi, perwakilan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII di Manado, Kepala Kepolisian Resor Kota Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pewakilan dari airlines dan ground handling di Bandara Sam Ratulangi.

 “Pemusnahan ini merupakan bahan edukasi kepada pengguna jasa bahwa barang-barang yang ditahan dan tidak diambil pemiliknya akan kita musnahkan, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi penumpang yang membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dilakukan semata untuk keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Akhmad Akhadi selaku PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.

Akhmad menambahkan bahwa penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol.

“Pemusnahan kali ini juga dirangkaikan dengan penyerahan barang tertinggal yang masih layak pakai ke Persekutuan Oikumene Umat Kristen yang nantinya akan diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan,” pungkas Akhmad. [Humas MDC]