en id

Berita

> Menuju CSR
Sistem Informasi Pelayanan Publik Menu
Berita

BANDARA SAM RATULANGI MANADO SEDIAKAN LAYANAN VAKSINASI COVID-19

19 Jul 2022

kembali ke list


Manado – Bandara Sam Ratulangi Manado telah menyediakan layanan vaksin yang berada di lobby keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado tepatnya di area tenant Alfa Express dan Starbucks, layanan ini telah tersedia sejak 17 Juli 2022 bertepatan dengan pemberlakuan ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Tersedianya layanan ini merupakan bagian dari komitmen  PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado dalam mendukung program pemerintah yakni percepatan program vaksinasi yang menjadi salah satu persyaratan dalam perjalanan udara bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado,” ungkap Minggus E.T Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.

Layanan vaksinasi Covid-19 ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum, setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, dengan tenaga kesehatan/vaksinator dari petugas KKP. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Kami sampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan KKP dalam penyelenggaraan layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Sam Ratulangi Manado, semoga semakin memudahkan masyarakat khususnya pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan dari ketentuan perjalanan bagi PPDN dan PPLN,”ujar Minggus.

ATURAN BARU BAGI PPDN DAN PPLN

Berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi diimplementasikan bagi seluruh pelaku perjalanan transportasi udara termasuk yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA. 

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan;
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;
2. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;
3. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri;
4. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

"Kami dukung kebijakan baru dari pemerintah semoga mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Minggus.
Angkasa Pura I berkomitmen untuk tetap memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. [HUMAS MDC]