en id

Berita

> Menuju CSR
Sistem Informasi Pelayanan Publik Menu
Berita

Bandara Sam Ratulangi Musnahkan Ribuan Prohibited Items

03 Mar 2017

kembali ke list


MANADO -  Bandara Sam Ratulangi Manado menggelar pemusnahan Prohibited Items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan,  Jumat (3/3). Prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis Cap Tikus sejumlah 359 botol atau setara 423 liter,  korek api dengan bahan bakar gas sebanyak 5. 128 buah dan benda tajam termasuk gunting,  pisau, cutter,  dan obeng sebanyak 2.365 buah.  

"Seluruh barang berupa cairan dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam tanah, dihancurkan, dan dikubur di dalam tanah. Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun di bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya," jelas General Manager Bandara Sam Ratulangi Nugroho Jati.  

Sementara,  barang berupa benda tajam, alat pertukangan dan korek api dengan bahan bakar diserahkan kepada Airport Safety Section untuk penanganan secara khusus. Kegiatan pemusnahan prohibited items ini sesuai amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara. "Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin per tiga bulan, sesuai dengan undang-undang tentang keamanan penerbangan yang mewajibkan untuk memusnahkan dangerous  goods, tata caranya sendiri telah diatur oleh undang-undang. Jika volume prohibited items yang ada telah melebihi kapasitas, tentunya kegiatan ini bisa dilakukan setiap bulan tidak perlu menunggu 3 bulan," ungkap Jati. 

“Seringkali adanya kelemahan human factor, oleh karenanya kita wajib mengingatkan mengenai dangerous goods dan barang yang tidak bisa masuk bagasi,” tambahnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item.  Kegiatan tersebut diakhiri dengan seremoni penuangan cairan minuman keras ke dalam lubang pembuangan yang dilakukan oleh General Manager Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII di Manado, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, dan para undangan lainnya termasuk perwakilan maskapai penerbangan.  [HUMAS MDC]