en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

Bandara Sam Ratulangi Manado Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

29 Aug 2022

kembali ke list


Manado – Berlaku, 29 Agustus 2022, Bandara Sam Ratulangi Manado turut mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.


“PT Angkasa Pura I termasuk Bandara Sam Ratulangi Manado siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022,” jelas Minggus E.T Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manadoo.

Pengawasan penerapan aturan perjalanan ini juga  bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, serta Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Guna mendukung kebijakan ini, Bandara Sam Ratulangi Manado mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di area lobby keberangkatan tepatnya di belakang gerai Alfa Express yang tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 – 15.00 WITA, dengan tenaga kesehatan/vaksinator dari petugas KKP. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Layanan sentra vaksinasi ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum. Semoga layanan ini dapat mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi,” ujar Minggus. 

Minggus menghimbau masyarakat untuk datang lebih awal sekitar 3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan unduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar. [HUMASMDC]