en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Item

01 Mar 2019

kembali ke list


Manado - Bandara Sam Ratulangi Manado (1/3) menggelar pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan diantaranya 20 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 5 dus, benda tajam 2 dus, power bank sebanyak 841 buah, dan aerosol 20 buah. Kegiatan pemusnahan prohibited items yg dilaksanakan di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode September - November 2018 turut dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.  Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Department Head, R. Bambang Triyono, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi dan perwakilan Brimob Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pegawai Bandara Sam Ratulangi.

 “Pada pemusnahan kali ini, saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, karena pada pemusnahan kali ini jumlah barang yang dimusnahkan menurun lebih dari 50% dibandingkan dengan jumlah barang yang dimusnahkan pada periode sebelumnya,” ujar Minggus E. T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.

Minggus menambahkan bahwa penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol. Pada pemusnahan kali ini, powerbank yang akan dimusnahkan dimasukkan ke dalam tong yang berisi air sebelum diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section.

“Saya terpikir untuk memanfaatkan  power bank yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya dan memiliki kualitas yang bagus maka bisa kita simpan di customer service, sehingga bisa dipinjam oleh penumpang maupun pengunjung bandara misalnya dengan jaminan KTP atau boarding pass,” pungkas Minggus. [Humas MDC]