en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

JAMIN KEAMANAN PENERBANGAN, BANDARA SAM RATULANGI MANADO IMPLEMENTASIKAN DAERAH TERBATAS TERMINAL KARGO

27 Nov 2017

kembali ke list


Manado (28/11/2017) – Untuk semakin meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban arus kargo, maka terhitung 1 Desember 2017 Bandara Sam Ratulangi Manado akan mengimplementasikan tata tertib memasuki Daerah Terbatas di Terminal Kargo. Sehingga kendaraan pribadi maupun pengangkut kargo yang tidak memiliki tanda izin masuk berupa pass untuk pribadi dan stiker untuk kendaraan tidak dapat memasuki Daerah Terbatas Terminal  Kargo.

“Selama ini penerapan peraturan terkait daerah terbatas sudah berjalan namun implementasinya belum optimal. Oleh karenanya mulai 1 Desember ini kami akan memberlakukan pengamanan di area terminal kargo sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi kepada stakeholder terkait hal tersebut secara lebih serius pun telah dilakukan. Tatanan kargo perlu terjamin keamanannya karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan,” ungkap General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E.T Gandeguai, Selasa (28/11/2017).

Untuk penerapan peraturan ini, pihak Bandara Sam Ratulangi sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk mensosialisasikan rencana tersebut kepada stakeholder terkait, diantaranya dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) pada 1 November 2017 lalu.

Penerapan tata tertib ini sejalan dengan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu pasal 334 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan”. Juga pasal 432, yakni “setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

“Sehingga sesuai regulasi tersebut, secara sederhana perlakuan antara terminal penumpang dan kargo adalah sama. Di terminal penumpang, ada area-area tertentu yang hanya penumpang dengan boarding pass atau orang dengan pass bandara yang dibolehkan masuk. Terminal kargo pun demikian, hanya kendaraan dan orang dengan pass yang boleh mengakses Daerah Terbatas,” jelas Minggus.

Pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 153 Tahun 2015 pasal 6 bertujuan untuk mencegah disusupkannya bom dan barang berbahaya diangkut pesawat udara. Terkait teknis kegiatan penanganan kargo dan pos dapat dilakukan di daerah publik melalui Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah bermitra dengan Bandara Sam Ratulangi Manado, diantaranya PT Suryagita Nusaraya, PT Angkasa Pura Logistik, PT Adele Kartika Chandra, dan PT Manado Karya Mandiri untuk proses pengambilan dan pengiriman kargo.

Dengan penerapan peraturan ini, lanjut Minggus, pihaknya diharuskan menempatkan personel keamanan bandara (aviation security) yang bertugas mengawasi pergerakan arus orang dan barang. “Meski ada beban untuk menempatkan personel, namun tidak ada kenaikan tarif  dalam penerapan aturan ini. Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) masih tetap sama,” tambah Minggus. [Humas MDC]