en id

News

> Go to CSR
Public Service Information System Menu
News

PUNCAK ARUS BALIK BANDARA SAM RATULANGI MANADO

08 May 2022

kembali ke list


Manado - Minggu (8/4) menjadi hari terakhir cuti bersama Lebaran, tercatat pada hari tersebut pergerakan penumpang tertinggi pada arus mudik yang mencapai 4.477 penumpang dengan 2.221 penumpang yang berangkat dan 2.256 penumpang yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. 

“Terlihat penumpang yang tiba lebih banyak hal ini menunjukan bahwa untuk Bandara Sam Ratulangi Manado didominasi penumpang yang kembali dari mudik Lebaran pada arus balik kali ini,” ujar Minggus E.T Gandeguai, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado. 

Minggus menambahkan bahwa kemungkinan penumpang arus balik kali ini tidak sebanyak saat puncak arus mudik pada tanggal 29 April 2022 lalu yang mencapai 5.109 penumpang tiba dan berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, lantaran penumpang arus balik tersebar pada hari yang berbeda, baik yang berangkat sebelum cuti bersama selesai maupun setelah periode cuti bersama.

“Sehingga selama periode posko 25 April hingga 8 Mei 2022, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani sebanyak 53.932 penumpang dengan 508 pergerakan pesawat. Pergerakan penumpang arus balik diperkirakan terjadi kemarin (8/4), namun akan tetap kami pantau hingga seminggu kedepan,” ungkap Minggus.

Pergerakan penumpang kali ini naik jika dibandingkan dengan periode posko Lebaran tahun lalu, mengingat ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku memudahkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran. 

Berikut aturan perjalanan dalam negeri sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 dan 48 Tahun 2022 yang berlaku sejak 19 April 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara berlaku ketentuan sebagai berikut : 
1.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3.    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4.    PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5.    PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
6.    Wajib mengisi e-HAC
Selengkapnya dapat diakses melalui : https://covid19.go.id/artikel/2022/04/19/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-16-tahun-2022 dan https://covid19.go.id/artikel/2022/04/19/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-16-tahun-2022 

“Bagi calon penumpang diharapkan untuk tetap dapat memperhatikan ketentuan dan syarat perjalanan yang berlaku, dimohon untuk tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan,” pungkas Minggus. [HUMASMDC]